Sebagai sintem kehidupan, islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia Ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan aqidah ataupun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia di bangun dengan dialektika nilai materialisme dan spritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakuan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran trasendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. selain itu konsep dasar islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Diantara kaidah dasar fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
- Hukum Asal dalam Muamalah adalah mubah (diperbolehkan).
- Konsep Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
- Menetapkan Harga yang kompetitif.
- Meninggalkan Intervensi yang dilarang.
- Menghidari Eksploitasi.
- Memberikan Ketentuan dan toleransi.
- Jujur dan Amanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar