Jumat, 14 Maret 2014

Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah

            Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah),  kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash secara shahih melarangnya. Berbeda dengan ibadah hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan suatu ibadah jika tidak ditemukan nash yang memerintahnya, ibadah kepada Allah SWT tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
            Allah berfirman: "Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang Allah turunkan kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ngadakan saja terhadap Allah?" (QS: Yunus :59). Ayat ini mengindikasikan bahwasanya Allah SWT memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang  berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar