Jumat, 14 Maret 2014

Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah

            Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah),  kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash secara shahih melarangnya. Berbeda dengan ibadah hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan suatu ibadah jika tidak ditemukan nash yang memerintahnya, ibadah kepada Allah SWT tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
            Allah berfirman: "Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang Allah turunkan kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ngadakan saja terhadap Allah?" (QS: Yunus :59). Ayat ini mengindikasikan bahwasanya Allah SWT memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang  berkembang.

Kamis, 13 Maret 2014

Konsep Dasar Fiqih Muamalah


        Sebagai sintem kehidupan, islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia Ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan aqidah ataupun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia di bangun dengan dialektika nilai materialisme dan spritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakuan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran trasendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. selain itu konsep dasar islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Diantara kaidah dasar fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
  • Hukum Asal dalam Muamalah adalah mubah (diperbolehkan).
  • Konsep Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • Menetapkan Harga yang kompetitif.
  • Meninggalkan Intervensi yang dilarang.
  • Menghidari Eksploitasi.
  • Memberikan Ketentuan dan toleransi.
  • Jujur dan Amanah.